Jumat, 06 Januari 2012

Pajak Pertambahan Nilai

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Hei semua apa kabar nih ? Saya ingin berbagi nih untuk kalian semua tentang pajak pertambahan nilai yang baru saya pelajarin di kelas hehe. Menurut yang saya pelajari pajak pertambahan nilai adalah pajak atas konsumsi Barang Kena Pajak ( BKP ) dan atau Jasa Kena Pajak ( JKP ) yang dilakukan di dalam Daerah Pabean. Sementara itu daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang didalamnya berlaku Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, diantara lain meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen. Di Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai menganut sistem tarif tunggal yaitu sebesar 10%. Maksudnya adalah semua jenis transaksi yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai tarifnya adalah sebesar 10% kecuali untuk eksport Barang Kena Pajak. Mengerti ga temen-temen semua ???
Objek Pajak PPN itu ada 2 antara lain, yaitu :
1. Barang Kena Pajak
Barang Kena Pajak dapat dimasukkan kedalam 2 kategori. Yang pertama adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak yang dikenakan PPN atau barang tidak bergerak yang dikenakan PPN. Kategori yang kedua adalah barang tidak berwujud yang dikenakan PPN.
2. Jasa Kena Pajak
Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang / fasilitas / kemudahan / hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan suatu barang.

Udah dulu yah temen-temen semua mengenai pengertian pajak pertambahan nilai. Inget pesen terakhir saya yah ‘Orang Bijak Bayar Pajak’ ……

Tidak ada komentar:

Posting Komentar