CARA
PERHITUNGAN PPH PASAL 21 TERBARU
Seperti
yang telah kita ketahui, mulai bulan Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP) telah berubah. Sekarang untuk Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan
tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara
dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Dengan adanya perubahan itu, tatacara
penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis
Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan
Kegiatan Orang Pribadi.
Dalam
aturan baru tersebut, yang berkewajiban melakukan Pemotongan PPh Pasal 21
dan/atau PPh Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas
pemerintah, yang membayarkan gaji, upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun
sepanjang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan; dana
pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain
yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan
hari tua; orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
serta badan yang membayar honorarium, komisi atau pembayaran lain dengan
kondisi tertentu dan penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah,
organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi
serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium,
hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi
berkenaan dengan suatu kegiatan.
Penghitungan
PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut, dibedakan menjadi 6 macam,
yaitu : PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala; PPh
pasal 21 untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas; PPh pasal 21
bagi anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai
pegawai tetap, penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur, dan peserta
program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang menarik dana
pensiun. Di kesempatan ini akan dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh
pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala.
Penghitungan
PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi
2 (dua): Penghitungan PPh Pasal 21 masa atau bulanan yang rutin dilakukan
setiap bulan dan Penghitungan kembali yang dilakukan setiap masa pajak Desember
(atau masa pajak dimana pegawai berhenti bekerja).
Berikut
disampaikan contoh sebagai mana tercantum dalam peraturan tersebut.
Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak,
memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program
Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar
oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT
Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari
gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari
gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program
pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi
Karyanto ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar
iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya
menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli
2013 adalah sebagai berikut:
Gaji
|
|
3.000.000,00
|
Premi
Jaminan Kecelakaan Kerja
|
|
15.000,00
|
Premi
Jaminan Kematian
|
|
9.000,00
|
Penghasilan
bruto
|
|
3.024.000,00
|
Pengurangan
|
|
|
1. Biaya
jabatan
|
|
|
5%x3.024.000,00
|
151.200,00
|
|
2. Iuran
Pensiun
|
50.000,00
|
|
3. Iuran
Jaminan Hari Tua
|
60.000,00
|
|
|
|
261.200,00
|
Penghasilan
neto sebulan
|
|
2.762.800,00
|
Penghasilan
neto setahun
|
|
|
12x2.762.800,00
|
|
33.153.600,00
|
PTKP
|
|
|
- untuk
WP sendiri
|
24.300.000,00
|
|
-
tambahan WP kawin
|
2.025.000,00
|
|
|
|
26.325.000,00
|
Penghasilan
Kena Pajak setahun
|
|
6.828.600,00
|
Pembulatan
|
|
6.828.000,00
|
PPh
terutang
|
|
|
5%x6.828.000,00
|
341.400,00
|
|
PPh
Pasal 21 bulan Juli
|
|
|
341.400,00
: 12
|
|
28.452,00
|
Catatan:
- Biaya Jabatan adalah biaya
untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan
dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa
memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
- Contoh di atas berlaku apabila
pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang
bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus
dipotong pada bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp28.452,00=Rp 34.140,00
SUMBER : pajak.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar