Senin, 30 Mei 2011

WAWASAN NUSANTARA

Pendidikan Kewarganegaraan

Disusun oleh :

Nama : Ryan Alfa Devota
NPM : 49210333
Kelas : 1DA03



UNIVERSITAS GUNADARMA
2011




KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan rahmatNya makalah Pendidikan Kewarganegaraan yang bertemakan “Wawasan Nusantara” ini dapat terselesaikan dengan sebaik-baiknya. Makalah ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan terutama bagi mahasiswa yang sedang mengikuti mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan. Oleh sebab itu, sistematika dan uraian yang ada disesuaikan dengan materi tersebut. Meskipun demikian, makalah ini dapat juga dipergunakan untuk memberi dasar bagi praktisi, atau siapa saja yang mempunyai minat terhadap pengetahuan tentang Wawasan Nusantara dengan mudah karena disampaikan dengan sistematika dan uraian yang sederhana. Mudah-mudahan segala upaya yang ada pada makalah ini dapat bermanfaat.
Tidak lupa disampaikan rasa terimakasih kepada Bapak Dosen Pendidikan Kewarganegaraan selaku pembimbing mata kuliah tersebut beserta rekan-rekan sekalian yang telah banyak membantu terselesaikannya makalah ini. Disadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna. Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan.









PENDAHULUAN

Sebagai bangsa yang majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan rakyat semestanya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah. Pada intinya wawasan nusantara mengisyaratkan perwujudan kesatuan politik ,ekonomi, sosial budaya dan hankam sebagai persyaratan seutuhnya. Dengan mematuhi asas-asas yang telah disepakati maka akan terwujud tujuan dari wawasan nusantara itu sendiri yaitu untuk mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia.


PEMBAHASAN


Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama.
Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia.
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
1. Kepentingan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan
Arah Pandang Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara meliputi arah pandang ke dalam dan ke luar.
1. Arah pandang ke dalam
Mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor – faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan memelihara persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan . Arah pandang kedalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional,baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
2. Arah pandang ke luar
Mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasional bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional yang tertera pada pembukaan UUD 1945. Arah pandang kedalam bertujuan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia serba berubah serta melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kepada kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan sosial serta kerja sama dan sikap saling menghormati.

Kedudukan Wawasan Nusantara
a. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
b. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2. Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3. Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
5. GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai landasan operasional

Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan – kepentingan individu, kelompok, suku bangsa atau daerah. Kepentingan – kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak. Nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan wawasan nusantara.



KESIMPULAN

Asas wawasan nusantara terdiri dari kepentingan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerja sama dan kesetiaan. Wawasan nusantara memiliki arah pandang keluar dan arah pandang kedalam. Dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional yang secara struktural dan fungsional mewujudkan keterkaitan hierarkis pyramidal dan secara instrumental mendasari kehidupan nasional yang berdimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala jenis kebijaksanaan. Tujuannya agar bangsa Indonesia lebih mementingkan kepentingan nasional daripada kepentingan indivisiadu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Tantangan implementasi antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara. Diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal, dan terarah, hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi wawasan nusantara. Dengan demikian wawasan nusantara terimplementasi dalam kehidupan nasional guna mewujudkan ketahanan nasional.

KETAHANAN NEGARA

Pendidikan Kewarganegaraan

Disusun oleh :

Nama : Ryan Alfa Devota
NPM : 49210333
Kelas : 1DA03



UNIVERSITAS GUNADARMA
2011




KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan rahmatNya makalah Pendidikan Kewarganegaraan yang bertemakan “Ketahanan Negara” ini dapat terselesaikan dengan sebaik-baiknya. Makalah ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan terutama bagi mahasiswa yang sedang mengikuti mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan. Oleh sebab itu, sistematika dan uraian yang ada disesuaikan dengan materi tersebut. Meskipun demikian, makalah ini dapat juga dipergunakan untuk memberi dasar bagi praktisi, atau siapa saja yang mempunyai minat terhadap pengetahuan tentang Ketahanan Negara dengan mudah karena disampaikan dengan sistematika dan uraian yang sederhana. Mudah-mudahan segala upaya yang ada pada makalah ini dapat bermanfaat.
Tidak lupa disampaikan rasa terimakasih kepada Bapak Dosen Pendidikan Kewarganegaraan selaku pembimbing mata kuliah tersebut beserta rekan-rekan sekalian yang telah banyak membantu terselesaikannya makalah ini. Disadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna. Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan.








Pendahuluan

Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dlam menciptakan suasana damai.

Pembahasan

Beberapa ancaman dalam dan luar negeri telah dapat diatasi bangsa Indonesia dengan adadnya tekad bersama-sama menggalang kesatuan dan kecintaan bangsa. Berbagai pemberontakan PKI, RMS (Republik Maluku Selatan), PRRI Permesta dan juga gerakan sparatis di Timor- Timur yang pernah menyatakan dirinya berintegrasi dengan Indonesia, meskipun akhirnya kenyataan politik menyebabkan lepasnya kembali daerah tersebut. Ancaman sparatis dawasa ini ditunjukan dengan banyaknya wilayah atau propinsi di Indonesia yang menginginkan dirinya merdeka lepas dari Indonesia seperti Aceh, Riau, Irian Jaya, dan beberapa daerah lain begitu pila beberapa aksi provokasi yang mengganggu kestabilan kehidupan sampai terjadinya berbagai kerusuhan yang diwarnai nuansa etnis dan agama dan gangguan dari luar adalah gangguan dari negara lain yang ingin menguasai pulau-pulau kecil yang masih berada di didalam wilayah NKRI namun dekat dengan wilayah negara lain. Bangsa Indonesia telah berusaha menghadapi semua ini dengan semangat persatuan dan keutuhan, meskipun demikian gangguan dan ancaman akan terus ada selama perjalanan bangsa, maka diperlukan kondisi dinamis bangsa yang dapat mengantisipasi keadaan apapun terjadi dinegara ini.


Asas – Asas Ketahanan Nasional
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 – 11).
a) . Asas kesejahtraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.
b). Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.
c). Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.


Sifat-sifat Ketahanan Nasional
Beberapa sifat ketahanan nasional yang ada mingkin akan kami jabarkan seperti dibawah ini :
1. Mandiri
Maksudnya adalah percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerah. Sifat ini merupakan prasyarat untuk menjalin suatu kerjasama. Kerjasama perlu dilandasi oleh sifat kemandirian, bukan semata-mata tergantung oleh pihak lain
2. Dinamis
Artinya tidak tetap, naik turun tergantung situasi dan kondisi bangsa dan negara serta lingkungan strategisnya. Dinamika ini selalu diorientasikan kemasa depan dan diarahkan pada kondisi yang lebih baik.
3. Wibawa
Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional yang berlanjut dan berkesinambungan tetap dalam rangka meningkatkan kekuatan dan kemampuan bangsa. Dengan ini diharapkan agar bangsa Indonesia mempunyai harga diri dan diperhatikan oleh bangsa lain sesuai dengan kualitas yang melekat padanya. Atas dasar pemikiran diatas, maka berlaku logika, semakin tinggi tingkat ketahanan nasional, maka akan semakin tinggi wibawa negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.
4. Konsultasi dan kerjasama
Hal ini dimaksudkan adanya saling menghargai dengan mengandalkan pada moral dan kepribadian bangsa. Hubungan kedua belah pihak perlu diselenggarakan secara komunikatif sehingga ada keterbukaan dalam melihat kondisi masing-masing didalam rangka hubungan ini diharapkan tidak ada usaha mengutamakan konfrontasi serta tidak ada hasrat mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata.
Kedudukan dan Fungsi Ketahanan Nasional
Kedudukan dan fungsi ketahanan nasional dapat dijelaskan sebagai berikut :
a). Kedudukan :
ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.
b). Fungsi :
Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter – sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.








DAFTAR PUSTAKA

http://emperordeva.wordpress.com/about/ketahanan-nasional/

Pengertian Gotong Royong

Pendidikan Kewarganegaraan

Disusun oleh :

Nama : Ryan Alfa Devota
NPM : 49210333
Kelas : 1DA03



UNIVERSITAS GUNADARMA
2011




KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan rahmatNya makalah Pendidikan Kewarganegaraan yang bertemakan “Pengertian Gotong Royong” ini dapat terselesaikan dengan sebaik-baiknya. Makalah ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan terutama bagi mahasiswa yang sedang mengikuti mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan. Oleh sebab itu, sistematika dan uraian yang ada disesuaikan dengan materi tersebut. Meskipun demikian, makalah ini dapat juga dipergunakan untuk memberi dasar bagi praktisi, atau siapa saja yang mempunyai minat terhadap pengetahuan tentang Gotong Royong dengan mudah karena disampaikan dengan sistematika dan uraian yang sederhana. Mudah-mudahan segala upaya yang ada pada makalah ini dapat bermanfaat.
Tidak lupa disampaikan rasa terimakasih kepada Bapak Dosen Pendidikan Kewarganegaraan selaku pembimbing mata kuliah tersebut beserta rekan-rekan sekalian yang telah banyak membantu terselesaikannya makalah ini. Disadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna. Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan.








PENDAHULUAN
Gotong royong merupakan salah satu ciri khas bangsa Indonesia khususnya Kab. Bulukumba, sebagaimana yang tertuang dalam pancasila yaitu sila ke- 3 “Persatuan Indonesia”. Perilaku gotong royong yang telah dimiliki Bangsa Indonesia sejak dahulu kala. Gotong royong merupakan keperibadian bangsa dan merupakan budaya yang telah berakar kuat dalam kehidupan masyarakat. Gotong royong tumbuh dari kita sendiri, prilaku dari masyarakat.
Namun seiring dengan waktu yang berjalan, perilaku kegotong royongan mulai memudar akibat pengaruh dari budaya luar yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia khususnya di Kab. Bulukumba. Seperti budaya individualisme dan materialisme yang telah merambah daerah perkotaan.
Oleh karena itu untuk mengetahui seberapa besar pengaruh budaya individualisme pada masyarakat, maka melalui penelitian ini kami mencari fakta pengaruh budaya individualisme dan materialisme ini.

PENGERTIAN
Gotong royong adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan bersifat suka rela agar kegiatan yang dikerjakan dapat berjalan dengan lancar, mudah dan ringan.
Contoh kegiatan yang dapat dilakukan secara bergotong royong antara lain pembangunan fasilitas umum dan membersihkan lingkungan sekitar.
Sikap gotong royong itu seharusnya dimiliki oleh seluruh elemen atau lapisan masyarakat yang ada di Kota Bulukumba. Karena, dengan adanya kesadaran setiap elemen atau lapisan masyarakat melakukan setiap kegiatan dengan cara bergotong royong. Dengan demikian segala sesuatu yang akan dikerjakan dapat lebih mudah dan cepat diselesaikan dan pastinya pembangunan di daerah tersebut akan semakin lancar dan maju. Bukan itu saja, tetapi dengan adanya kesadaran setiap elemen atau lapisan masyarakat dalam menerapkan perilaku gotong royong maka hubungan persaudaraan atau silaturahim akan semakin erat.
Dibandingkan dengan cara individualisme yang mementingkan diri sendiri maka akan memperlambat pembangunan di suatu daerah. Karena individualisme itu dapat menimbulkan keserakahan dan kesenjangan diantara masyarakat di kota tersebut.
Perubahan ekonomi Indonesia di bawah rezim Soeharto memungkinkan masuknya modal asing dan liberalisasi. Nilai-nilai budaya mulai dengan deras masuk dan menjadi bagian dari hidup masyarakat Indonesia. Kehidupan perekonomian masyarakat berangsur-angsur berubah dari ekonomi agraris ke industri. Indusri berkembang maju dan pada zaman sekarang tatanan kehidupan lebih banyak didasarkan pada pertimbangan ekonomi, sehingga bersifat materialistik. Maka nilai kegotong royongan pada masyarakat telah memudar.

Masalah:
- Kurangnya kesadaran warga tentang pentingnya gotong royong
- Kurangnya peran serta elemen atau lapisan masyarakat
- Kurangnya dukungan dari pemerintah
- Pengaruh budaya luar yang individualis dan materialis

Dampak:
- Memudarnya penerapan gotong royong masyarakat perkotaan di Bulukumba
- Timbulnya kesenjangan antar elemen masyarakat



DAFTAR PUSTAKA

pajriblog.blogspot.com
hasrilpmp.wordpress.com

PENGERTIAN GOTONG ROYONG

Ilmu Politik

Pendidikan Kewarganegaraan
Disusun oleh :

Nama                   : Ryan Alfa Devota
NPM                    : 49210333
Kelas                    : 1DA03



UNIVERSITAS GUNADARMA
2011




KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan rahmatNya makalah Pendidikan Kewarganegaraan yang bertemakan “Ilmu Politik” ini dapat terselesaikan dengan sebaik-baiknya. Makalah ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan terutama bagi mahasiswa yang sedang mengikuti mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan. Oleh sebab itu, sistematika dan uraian yang ada disesuaikan dengan materi tersebut. Meskipun demikian, makalah ini dapat juga dipergunakan untuk memberi dasar bagi praktisi, atau siapa saja yang mempunyai minat terhadap pengetahuan tentang Ilmu Politik dengan mudah karena disampaikan dengan sistematika dan uraian yang sederhana. Mudah-mudahan segala upaya yang ada pada makalah ini dapat bermanfaat.
Tidak lupa disampaikan rasa terimakasih kepada Bapak Dosen Pendidikan Kewarganegaraan selaku pembimbing mata kuliah tersebut beserta rekan-rekan sekalian yang telah banyak membantu terselesaikannya makalah ini. Disadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna. Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan.








Pendahuluan

Pengertian :
Teori Politik berasal dari dua suku kata, Teori dan Politik. Teori dapat diartikan sebagai cara, model kerangka fikiran ataupun pedapat yang dikemukakan oleh seseorang sebagai keterangan mengenai suatu peristiwa. Sedangkan politik berarti negara (berasal dari kata polis). Politik juga memiliki arti sebagai proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik. Politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:

• Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)

• Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara

• Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di   masyarakat

• Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Batasan Teori Politik :

Teori Politik memiliki dua makna yaitu : 
1. Teori sebagai pemikiran spekulatif tentang bentuk dan tata cara pengaturan masyarakat yang ideal,
2. Teori menunjuk pada kajian sistematis tentang segala kegiatan dalam masyarakat untuk hidup dalam kebersamaan.

Sejarah Perkembangan :
A. Teori Politik Zaman Klasik
(1) Teori Politik Socrates
Socrates memiliki kepribadian sebagai seorang teoritikus politik yang berupaya jujur, adil dan rasional dalam hidup kemasyarakatan dan mengembangkan teori politik yang radikal. Namun keinginan dan kecenderungan politik Socrates sebagai teoritikus politik membawa kematian melalui hukuman mati oleh Mahkamah Rakyat (MR). Metode Socrates yang berbentuk Maieutik dan mengembangkan metode induksi dan definisi. Pada sisi lain Socrates memaparkan etika yang berintikan budi yakni orang tahu tentang kehidupan dan pengetahuan yang luas. Dan pada akhirnya akan menumbuhkan rasa rasionalisme sebagai wujud teori politik Socrates.
(2) Teori Politik Plato

Filsafat politik yang diuraikan oleh Plato sebagai cerminan teori politik. Dalam teori ini yakni filsafat politik tentang keberadaan manusia di dunia terdiri dari tiga bagian yaitu, Pikiran atau akal, Semangat/keberanian dan Nafsu/keinginan berkuasa.Plato memiliki idealisme yang secara operasional meliputi : Pengertian budi yang akan menentukan tujuan dan nilai dari pada penghidupan etik, Pengertian matematik, Etika hidup manusia yaitu hidup senang dan bahagia dan bersifat intelektual dan rasional, Teori tentang negara ideal, Teori tentang asal mula negara, tujuan negara, fungsi negara dan bentuk negara, Penggolongan dari kelas dalam negara, Teori tentang keadilan dalam negara dan Tori kekuasaan Plato.
(3) Teori Politik Aristoteles

Teori politik Aristoteles bernuansa filsafat politik yang meliputi : Filsafat teoritis, Filsafat praktek dan Filsafat produktif. Teori negara yang dinyatakan sebagai bentuk persekutuan hidup yang akrab di antara warga negara untuk menciptakan persatuan yang kukuh. Untuk itu perlu dibentuk negara kota (Polis). Asal mula negara, Negara dibentuk berawal dari persekutuan desa dan lama kelamaan membentuk polis atau negara kota. Tujuan negara harus disesuaikan dengan keinginan warga negara merupakan kebaikan yang tertinggi. Aristoteles berpendapat sumbu kekuasaan dalam negara yaitu hukum.Oleh karena itu para penguasa harus memiliki pengetahuan dan kebajikan yang sempurna. Sedangkan warga negara adalah manusia yang masih mampu berperan.

B. Teori Politik Zaman Pertengahan
 (1) Teori Politik Agustinus
Agustinus melihat perbandingan Negara sekuler dan negara Tuhan. Negara sekuler dianggap sebagai penyelewengan oleh para penguasa yang arif dan bijaksana sehingga kekuasaan bagaikan keangkuhan dengan berbagai kejahatan. Sedangkan negara Tuhan menghargai segala sesuatu yang baik dan mengutamakan nilai kebenaran. Perkembangan negara sekuler dalam bentuk negara modern dimana penguasa berupaya untuk menggunakan cara paksa menurut kehendak pribadi. Sedangkan perkembangan negara Tuhan didasarkan atas kasih Tuhan. Masalah politik negara sekuler yang membawa ketidakstabilan dari konflik kepentingan yang dominan, rakus kekuasaan, ketidakadilan dalam pengadilan, peperangan. Keadilan politik dalam negara Tuhan karena ditopang oleh adanya nilai kepercayaan dan keyakinan tentang :
* Tuhan menjadi raja sebagai dasar negara
* Keadilan diletakkan sebagai dasar negara
* Kehidupan warga negara penuh kepatuhan
* Penguasa bertindak selaku pelayan dan pengabdi masyarakat.

(2) Teori Politik Thomas Aquinas
 teori politik Thomas Aquinas meliputi:
a. Pembagian negara baik dan negara buruk yang menerapkan sumber teori politik.
b. Tujuan negara yang diidentik dengan tujuan manusia dalam hidup yakni mencapai kemuliaan abadi dalam hidup. Untuk mencapai kemuliaan abadi maka diperlukan pemerintah yang berbentuk Monarkhi.
c. Dalam negara diperlukan adanya hukum abadi yang berakar dari jiwa Tuhan yang mengatur alam semesta dan hukum alam manusia untuk merasionalkan manusia mentaati hukum. Hukum positif yang merupakan pelaksanaan hukum alam dan untuk menyempurnakan pikiran manusia maka diperlukan Hukum Tuhan.

(3) Teori Politik Marthen Luther
Teori politik Marthen Luther meliputi :
a. Teori politik reformasi yakni kebebasan politik dengan cara membatasi kekuasaan raja dan kebebasan diserahkan pada rakyat.
b. Kekuasaan raja-raja diperjelas dan tidak diperlukan adanya campur tangan gereja atas unsur negara. Menempatkan kekuasaan negara lebih tinggi dari kekuasaan gereja.
c. Kekuasaan Tuhan atas manusia bersifat langsung dan tidak melalui perantara. Pada sisi lain dikatakan gereja yang sejati yaitu gereja yang didirikan manusia

C. Teori Politik Zaman Pertengahan

 (1) Teori Politik Ibnu Khaldun
Yaitu Teori tentang negara yang dikategorikan atas pengertian pemerintah manusia dan keterbatasan manusia dalam negara yang disebut negara modern. Setiap warga negara perlu memiliki Askabiyah untuk menumbuhkan kesatuan dalam negara. Untuk itu dikembangkan teori politik askabiyah dan rasa keagamaan oleh pemimpin negara. Perkembangan negara harus didasarkan pada solidaritas dengan keyakinan agama untuk dapat menstabilkan negara. Hal ini perlu didukung oleh penguasa yang memiliki perangkat dominasi pemerintah dan kekuasaan untuk mengatasi manusia-manusia yang memiliki sifatsifat kebinatangan. Untuk mempertahankan negara maka diperlukan teori pedang dan teori pena dalam menjalankan kekuasaan negara.

( 2 ) Teori Politik Machiavelli
Menurut Machiavelli Bentuk negara meliputi negara republik dan monarkhi. Selanjutnya Monarkhi dibagi atas dua yaitu Monarkhi Warisan dan Monarkhi Baru. Tujuan negara yaitu memenuhi berbagai kebutuhan warga negara selama negara tidak dirugikan karena negara juga memiliki berbagai kepentingan dan kepentingan utama. Kekuasaan negara merupakan alat yang harus digunakan untuk mengabdi pada kepentingan negara. Oleh karena itu sumber kekuasaan adalah negara. Dalam hal penyelenggaraan kekuasaan negara membutuhkan kekuasaan, wujud kekuasaan fisik, kualitas penguasa untuk mempertahankan kekuasaan negara, maka diperlukan militer. Penguasa yang ideal yaitu penguasa militer, hal ini digambarkan dalam teori politik dan etika Machiavelli sebagai dasar nasionalisme.

(3) Teori Politik Liberalis
 Pengertian dan faham liberal menunjuk pada kebebasan warga negara untuk memenuhi kebutuhan hidup bidang politik ekonomi, sosial dan budaya. Liberalisme sebagai faham kenegaraan menekankan pada kebebasan yang didasarkan pada faktor alamiah, moral, agama, akal kebaikan, kemajuan, sekularisme, toleransi. Pada sisi lain liberalisme sebagai sistem politik didasarkan atas negara dan kemerdekaan negara.Unsur-unsur demokrasi liberal juga merupakan hal yang mendasar untuk difahami dalam berbagai sistem politik. Oleh karena itu perwujudan demokrasi liberal dalam negara harus mengutamakan kebebasan warga negara. Hal ini dapat terealisir dan tergantung pada model liberalisme dalam struktur kekuasaan.

D. Teori Politik Modern

(1) Teori Politik Thomas Hobbes
Teori politik Thomas Hobbes yang mencakup: Pengaruh situasi politik pada masa sistem politik absolut di bawah kekuasaan Charles I dan Charles II di Inggris, kemudian Hobbes menulis Buku Decove 1642 dan Leviathan 1951, Runtuhnya kekuasaan Absolute sebagai akibat dari petentangan antara cendikiawan dengan raja-raja dalam hal pembatasan kekuasaan raja yang menimbul teori politik liberal. Thomas Hobbes mengemukakan teori politik State Of Nature yakni manusia yang satu menjadi lawan terhadap manusia lain. Keadaan ini disebut In Abstracto yang memiliki sifat; a) bersaing, b) membela diri, c) ingin dihormati. Untuk menghindari kematian, Hobbes mengemukakan teori perjanjian sosial untuk merubah bentuk kehidupan manusia dari keadaan alamiah ke dalam bentuk negara atau Commen Wealth. Hobbes sebagai seorang filosof ditandai dengan adanya keinginan untuk memperoleh kenikmatan hidup dalam hal materi. Oleh sebab itu dia disebut filosof yang materialistis.Pada sisi teori politik dan teori kekuasaan ini digambarkan oleh Hobbes dalam buku Leviathan. Namun dari segi praktis teori politik Hobbes dominan berlaku pada saat sekarang.

(2) Teori Politik John Locke
John Locke mampu berkarya dalam bidang teori politik ditulis dalam buku two treatises on civil government. State of Nature juga merupakan karya teori politik yang beda dengan Hobbes. John Locke menekankan bahwa dalam state of nature terjadi: Kebingungan, Ketidak pastian, Ketidak aturan, Tidak ada kematian. Pada sisi lain Locke mengemukakan hak-hak alamiah sebagai berikut: hak akan hidup, hak atas kebebasan dan kemerdekaan, hak memiliki sesuatu. Konsep perjanjian masyarakat merupakan cara untuk membentuk negara. Oleh karena itu negara harus mendistribusi kekuasaan kepada lembaga: legislatif, eksekutif dan yudikatif dan federatif. Dalam hal bentuk negara Locke membagi atas:Monarkhi, Aristokrasi dan Demokrasi. tujuan negara yang dikehendaki Locke yaitu untuk kebaikan ummat manusia melalui kegiatan kewajiban negara memelihara dan menjamin hak-hak azasi manusia. Dan pada akhirnya Hobbes dan Locke memiliki perbedaan dalam hal teori perjanjian sosial.


(3) Teori Politik Montesquine
Montesquieu terkenal dengan dunia ilmu pengetahan tentang negara, hukum dan kemudian dia mengemukakan state of nature yang diartikan dalam keadaan alamiah kualitas hidup manusia rendah. Teori politik Trias Politika yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan landasan pembangunan teori demokrasi dalam sistem politik yang menekankan adanya CHEK AND BALANCE terhadap mekanisme pembangian kekuasaan. Demokrasi yang dibentuk yaitu demokrasi liberal yang masih mengalami kekurangan. Untuk memantapkan dan menyempurnakan teori demokrasi liberal maka dibutuhkan berbagai unsur-unsur demokrasi liberal untuk mengukuhkan Montesquieu sebagai pencetus demokrasi liberal.

(4) Teori Kekuasaan Tuhan
Teori Kekuasaan Tuhan yang tidak rasional karena penguasa menganggap diri mendapat kekuasaan dari Tuhan dan menempatkan diri sebagai wakil Tuhan di dunia. Pada sisi lain, terdapat teori kekuasaan Tuhan Rasional yang beranggapan bahwa seorang penguasa yang dinobatkan menjadi penguasa karena kehendak Tuhan. Dalam teori kekuasaan Tuhan, keadilan dijadikan dasar negara Tuhan untuk mengatur kehidupan warga negara. Dalam kehidupan warga negara menurut teori kekuasaan Tuhan diperlukan adanya kebebasan bagi warga negara dan ada batas-batas kekuasaan dari para penguasa.

(5) Teori Kekuasaan Hukum
Teori politik hukum yang dominan mengutarakan kegiatan-kegiatan penguasa yang harus berdasarkan hukum yang disebut Rule of Law. Perkembangan teori kekuasaan hukum menurut Thomas Aquiras, John Locke, Krabe, Krenen Berg. Kebaikan-kebaikan teori kekuasaan hukum meliputi: Penguasa menjalankan kekuasaan sesuai UUD, Penguasa berkuasa sesuai hukum, Penguasa berupaya menerapkan open manajemen, Pers yang bebas sesuai dengan UUD Negara, Adanya kepastian hukum dalam sistem demokrasi, Pemilu yang bebas dan rahasia, Setiap warga negara diikutkan dalam mekanisme politik, Setiap warga negara sama di depan hukum dan Diperlukan pengawasan masyarakat. Kelemahan-kelemahan dari teori kekuasaan hukum apabila penguasa sudah menggunakan kekuasaan semena-mena maka pada saat itu teori kekuasaan hukum menjadi lunak.

(6) Teori Kekuasaan Negara
Teori kekuasaan negara yang meliputi: Sifat memaksa dari kekuasaan negara. Karena setiap negara dalam bentuk negara selalu menggunakan paksa pada rakyat untuk kepentingan penguasa dan kepentingan rakyat. Sifat menopoli dari kekuasaan negara dalam bentuk menetapkan tujuan bersama. Negaralah yang menentukan hidup matinya warga negara dan pengelompokan warga negara dalam berbagai organisasi. Sifat mencakup semua dari kekuasaan negara. Aturan yang dibuat oleh pemerintah atas nama negara harus diterapkan mencakup semua warga negara tanpa kecuali. Untuk implementasi berbagai sifat negara maka kekuatan militer merupakan alat yang ampuh untuk melaksanakan kekuasaan negara.

(7) Teori Kekuasaan Rakyat
Kekuasaan rakyat yaitu penguasaan rakyat atas lembaga perundangundang yang sekarang disebut legislatif. Menurut Rousseau kekuasaan rakyat dalam negara merupakan akibat perjanjian antara individu untuk menyerahkan semua hak politik kepada masyarakat. Menurut Montesquieu dalam pemerintahan republik kekuasaan tertinggi ada pada seluruh rakyat atau sebagian besar rakyat. Secara teoritis disebut Trias Politika.


(8) Teori Politik Demokrasi
Demokrasi Rakyat merupakan negara dalam masa transisi, bertugas menjamin perkembangan negara ke arah sosialisme. Demokrasi Rakyat RRC menurut pola Mao Tse Tung mendominankan kepemimpinan politik dan pembuatan kebijakan dengan tujuan membantu seluruh rakyat agar ikut dalam modernisasi ekonomi, sosial dan politik.

(9) Teori Politik Kedaulatan
Teori kedaulatan terdapat berbagai teori yang pada umumnya menekankan pada kekuasaan sebagai suatu tandingan atau perimbangan terhadap kekuasaan penguasa atau kekuasaan tunggal. Penerapan kedaulatan rakyat di Indonesia diwujudkan dalam berbagai segi kehidupan kenegaraan menurut UUD 1945: Kedaulatan rakyat di bidang politik. Hak-hak azasi manusia dan faham kekeluargaan. Struktur kedaulatan rakyat yang dipandang dari: bentuk geografis jumlah penduduk suatu negara, Pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, Berserikat dan berorganisasi sebagai salah satu implementasi kedaulatan rakyat dan Kedaulatan rakyat dibidang ekonomi.

(10) Teori Kedaulatan Intern dan Ektern
Kedaulatan intern yang memperlihatkan batas lingkup kekuasaan negara yang berbentuk fisik. Batas kedaulatan ini meliputi : Kedaulatan bidang politik, Kebebasan kemerdekaan, Keadilan, Kemakmuran atau kesejahteraan dan Keamanan. Kedaulatan ekstern yang dominan menunjukkan pada kebebasan negara dan kekuasaan-kekuasaan negara lain yang tidak dijajah oleh negara lain. Kedaulatan ekstern ini dalam penerapan pada saat negara memutuskan untuk melakukan hubungan kerja sama dengan negara lain dalam bidang tertentu.

(11) Teori kedaulatan de facto dan de jure
Teori kedaulatan ini menunjuk pada pelaksanaan kekuasaan yang nyata dalam suatu masyarakat merdeka atau telah memiliki independensi, diantaranya : Kedaulatan de facto yang tidak syah dan Kedaulatan de facto yang syah. Sedangkan Teori kedaulatan de jure. Dalam teori politik, kedaulatan de jure menunjuk pada pengakuan suatu wilayah atau suatu situasi menurut hukum yang berlaku. Oleh karena itu kajian kedaulatan de jure lebih menitikberatkan penggunaan aspek hukum sebagai dasar yuridis formal atas hak politik warga negara dan wilayah negara dengan penguasa negara.





DAFTAR PUSTAKA

anokjang.multiply.com
http://winnylinova.blogspot.com/

Selasa, 10 Mei 2011

BELA NEGARA


MAKALAH SOFTSKILL


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

NAMA     : RYAN ALFA DEVOTA
NPM       : 49210333
KELAS    : 1DA03


BELA NEGARA


KATA PENGANTAR

            Puji syukur atas kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat  dan karunia-Nya tugas makalah softskill ini  dapat diselesaikan. Shalawat serta salam saya curahkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad SAW beserta keluarga, dan para sahabat. Semoga kita masih dalam perlindungan Allah SWT.
            Pada kesempatan kali ini, saya akan menjelaskan tentang bela negara. Perlu diketahui materi atau pembahasan ini sangat penting dalam kehidupan kita sehari hari. Materi  ini akan dibahas secara singkat dan berbobot dalam makalah ini.
            Tidak lupa saya mengucapkan terima kasih banyak kepada dosen Pendidikan Kewarganegaraan yaitu Pak Sri Waluyo yang telah memberikan saya tugas seperti ini untuk menambah ilmu dan wawasan.
            Saya menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini tidaklah sempurna. Namun, besar harapan saya makalah ini bisa menjadi sumber referensi bagi pembaca serta bisa dimanfaatkan untuk memperluas ilmu pengetahuan khususnya dalam hal pembelaan negara








PENDAHULUAN

Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Landasan pembentukan bela negara adalah wajib militer. Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer dari masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional.
Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personil militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.








PENGERTIAN

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
  1. Cinta Tanah Air
  2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
  3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
  4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
  5. Memiliki kemampuan awal bela negara

Dasar hukum
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
  1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
  4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
  5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
  6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
  7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Mars bela negara

Mars Bela Negara diciptakan oleh Dharma Oratmangun.  
Hari bela negara
Tanggal 19 Desember ditetapkan sebagai Hari Bela Negara ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006.

NILAI-NILAI BELA NEGARA
Nilai-nilai bela negara yang dikembangkan adalah Cinta Tanah air,
yaitu mengenal, memahami dan mencintai wilayah nasional, menjaga
tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia,
melestarikan dan mencintai lingkungan hidup, memberikan kontribusi
pada kemajuan bangsa dan negara, menjaga nama baik bangsa dan negara
serta bangga sebagai bangsa indonesia dengan cara waspada dan siap
membela tanah air terhadap ancaman tantangan, hambatan dan gangguan
yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa serta negara dari manapun
dan siapapun.
Nilai yang kedua adalah Sadar akan berbangsa dan bernegara, yaitu
dengan membina kerukunan menjaga persatuan dan kesatuan dari
lingkungan terkecil atau keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan
pendidikan dan lingkungan kerja, mencintai budaya bangsa dan produksi
dalam negeri, mengakui, menghargai dan menghormati bendera merah
putih, lambang negara dan lagu kebangsaan indonesia raya, menjalankan
hak dan kewajiban sesuai peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan
pribadi, keluarga dan golongan.
Nilai ketiga adalah yakin kepada Pancasila sebagai ideologi negara,
yaitu memahami hakekat atau nilai dalam Pancasila, melaksanakan nilai
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menjadikan Pancasila sebagai
pemersatu bangsa dan negara serta yakin pada kebenaran Pancasila
sebagai ideologi negara.
Nilai keempat rela adalah berkorban untuk bangsa dan negara, yaitu
bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk kemajuan bangsa
dan negara, siap mengorbankan jiwa dan raga demi membela bangsa dan
negara dari berbagai ancaman, berpastisipasi aktif dalam pembangunan
masyarakat, bangsa dan negara, gemar membantu sesama warga negara
yg mengalami kesulitan dan yakin dan percaya bahwa pengorbanan untuk
bangsa dan negara tidak sia-sia.
Untuk nilai yang terakhir memiliki kemampuan awal bela negara secara
psikis dan fisik. Secara psikis, yaitu memiliki kecerdasan emosional,
spiritual serta intelegensia, senantiasa memelihara jiwa dan raganya
serta memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras dan tahan uji.
Sedangkan secara fisik yaitu memiliki kondisi kesehatan, ketrampilan
jasmani untuk mendukung kemampuan awal bina secara psikis dengan cara
gemar berolahraga dan senantiasa menjaga kesehatan.
Beberapa contoh bela negara dalam kehidupan nyata, yakni siskamling,
menjaga kebersihan, mencegah bahaya narkoba, mencegah perkelahian
antar perorangan sampai dengan antar kelompok, meningkatkan hasil
pertanian sehingga dapat mencukupi ketersediaan pangan daerah dan
nasional, cinta produksi dalam negeri agar dapat meningkatkan hasil
eksport, melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa
yang berprestasi baik nasional maupun internasional.



















DAFTAR PUSTAKA
Wikipedia.com
belanegarari.wordpress.com/



DEMOKRASI INDONESIA


MAKALAH SOFTSKILL


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

NAMA     : RYAN ALFA DEVOTA
NPM       : 49210333
KELAS    : 1DA03


DEMOKRASI INDONESIA


KATA PENGANTAR

            Puji syukur atas kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat  dan karunia-Nya tugas makalah softskill ini  dapat diselesaikan. Shalawat serta salam saya curahkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad SAW beserta keluarga, dan para sahabat. Semoga kita masih dalam perlindungan Allah SWT.
            Pada kesempatan kali ini, saya akan menjelaskan tentang demokrasi Indonesia. Perlu diketahui materi atau pembahasan ini sangat penting dalam kehidupan kita sehari hari. Materi  ini akan dibahas secara singkat dan berbobot dalam makalah ini.
            Tidak lupa saya mengucapkan terima kasih banyak kepada dosen Pendidikan Kewarganegaraan yaitu Pak Sri Waluyo yang telah memberikan saya tugas seperti ini untuk menambah ilmu dan wawasan.
            Saya menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini tidaklah sempurna. Namun, besar harapan saya makalah ini bisa menjadi sumber referensi bagi pembaca serta bisa dimanfaatkan untuk memperluas ilmu pengetahuan khususnya dalam hal demokrasi Indonesia








PENGERTIAN

Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.[1] Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak.. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.

PRINSIP DEMOKRASI

Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi." Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
  1. Kedaulatan rakyat;
  2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
  3. Kekuasaan mayoritas;
  4. Hak-hak minoritas;
  5. Jaminan hak asasi manusia;
  6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
  7. Persamaan di depan hukum;
  8. Proses hukum yang wajar;
  9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
  10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
  11. Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.


ASAS POKOK DEMOKRASI

Gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:
  1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; dan
  2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama

CIRI PEMERINTAHAN DEMOKRATIS

Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.
  1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
  2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  4. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.


DAFTAR PUSTAKA

Wikipedia.com