NPM : 2A213142
KELAS : 4EB20
PENDAHULUAN
Etika berasal dari bahasa yunani ETHOS
yang berarti kebiasaan atau watak. Konsep etika berarti ilmu pengetahuan
tentang akhlak atau moral. Etika adalah ilmu tentang tingkah laku manusia,
prinsip-prinsip tentang tindakan moral yang betul. Etika sebagai ilmu yang
mencari orientasi sangat dipengaruhi oleh lingkungan seperti adat istiadat,
tradisi, lingkungan sosial, ideologi, agama, Negara, dan lain-lain (BKN,
2001:5). Etika merupakan nilai-nilai hidup dan norma-norma serta hukum yang
mengatur tingkah laku manusia. Etika suatu refleksi kritis atau studi mengenai
perilaku manusia yang mendasari perilaku faktual, filsafat mengenai moralitas
dan merupakan ilmu pengetahuan yang sifatnya normatif dan praktis.
Istilah etika dan etik memiliki
perbedaan pengertian yang relative dan sangat samar. Etika adalah ilmu akhlak
yang mebahas pola-pola aturan tentang nilai-nilai kesusilaan. Tata aturan
tersebut perlu, harus bahkan wajib dilaksanakan. Bagi seseorang yang mematuhi
aturan tersebut dan mengetahui masalah etika, amat terpuji apabila tindakannya
berpegang pada aturan tersebut. Tindakan yang memberlakukan aturan etika itu
disebut tindakan etik dan sifat pelaksanaan tindakan tersebut disebut etis.
Tata aturan dalam etika disebut norma atau kaidah yang berisi baik dan buruknya
perbuatan sesuai dengan ukuran dan tingkat kemajuan kebudayaan dan peradaban
masyarakat yang menganut dan mematuhi norma atau kaidah tersebut.
Jadi Ethical
Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan
benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat
manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah
kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya.
Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara
hati manusia menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk,
tergantung pada kepribadian atau jati diri masing-masing. Manusia berbuat baik
atau berbuat buruk karena bisikan suara hatinya ( consience of man ).
PEMBAHASAN
A.
GOVERNANCE SYSTEM
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara
dalam mengatur pemerintahannya.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing,
sistem ini dibedakan menjadi:
1.
Presidensial
2.
Parlementer
3.
Komunis
4.
Demokrasi Liberal
5.
Liberal
6.
Kapital
Sistem
pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara
itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem
pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan
mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika
suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal
itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk
memprotes hal tersebut.Secara luas, berarti sistem pemerintahan itu menjaga
kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas,
menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi,
keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana
seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem
pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa
mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Sedangkan secara
sempit, Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan
roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan
mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
B. BUDAYA ETIKA
Pendapat umum
dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya. Hubungan
antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan
harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan
kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini
adalah budaya etika.
Bagaimana budaya etika diterapkan
?
Tugas
manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh
organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut
dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :
a. Menetapkan credo perusahaan
Merupakan pernyataan ringkas
mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan
kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar
perusahaan.
b. Menetapkan program etika;
Suatu sistem yang terdiri dari
berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan
lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
c. Menetapkan kode etik perusahaan
Setiap perusahaan memiliki kode
etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode
etik industri tertentu.
C. MENGEMBANGKAN STRUKTUR ETIKA KORPORASI
Etika birokrasi
berkaitan erat dengan moralitas dan mentalitas aparat birokrasi dalam
melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri yang tercermin dalam fungsi
pokok pemerintahan: fungsi pelayanan, pengaturan/regulasi dan fungsi
pemberdayaan masyarakat.
Etika penting
dalam birokrasi. Pertama, masalah yang ada dalam birokrasi semakin lama semakin
komplek. Kedua, keberhasilan pembangunan yang telah meningkatkan dinamika dan
kecepatan perubahan dalam lingkungan birokrasi. Birokrasi melakukan adjusment
(penyesuaian) yang menuntut discretionary power (kekuatan
pertimbangan/kebijaksanaan) yang besar.
Pemerintah
memiliki pola prilaku yang wajib dijadikan sebagai pedoman atau kode etik
berlaku bagi setiap aparaturnya. Etika dalam birokrasi harus ditimbulkan dengan
berlandaskan pada paham dasar yang mencerminkan sistem yang hidup dalam
masyarakat harus dipedomani serta diwujudkan oleh setiap aparat dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Secara umum nilai-nilai suatu etika
yang perlu dijadikan pedoman dan perlu dipraktekkan secara operasional antara
lain:
1.
Aparat wajib
mengabdi kepada kepentingan umum
2.
Aparat adalah
motor penggerak “head“ dan “heart“ bagi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
3.
Aparat harus
berdiri di tengah-tengah, bersikap terbuka dan tidak memihak (mediator)
4.
Aparat harus
jujur, bersih dan berwibawa
5.
Aparat harus
bersifat diskresif, bisa membedakan mana yang rahasia dan tidak rahasia, mana
yang penting dan tidak penting
6.
Aparat harus
selalu bijaksana dan sebagai pengayom.
Berbagai sifat
psikis, kepribadian (jatidiri), harga dirii, kejujuran yang diisyaratkan oleh
teori sifat pada hakikatnya merupakan kode etik bagi siapapun yang akan
bertugas sebagai aparat. Aparat seyogyianya tidak bekerja terkotak-kotak,
menganggap dialah yang penting atau menentukan, seharusnya aparatur bekerja secara
menyeluruh. Oleh sebab itu tidak hanya mementingkan bidangnya sendiri-sendiri.
Dalam kaitan itu dipandang penting pula koordinasi, sinkronisasi, integrasi.
Sehingga dapat berbuat dan bertindak sesuai dengan tingkah laku dan perilaku
aparatur yang terpuji.
Etika terbentuk
dari aturan pertimbangan yang tinggi. Yaitu benar vs tidak benar dan pantas vs
tidak pantas. Prilaku dan tindakan aparat birokrasi dalam melaksanakan fungsi
dan kerjanya, apakah ia menyimpang dari aturan dan ketentuan atau tidak, untuk
itu perlu aturan yang tegas dan nyata, sebab berbicara tentang etika biasanya
tidak tertulis dan sanksinya berupa sanksi sosial yang situasional dan
kondisional tergantung tradisi dan kebiasaan masyarakat tersebut. Maka dituntut
adanya payung hukum.
Peraturan
kepegawaian sebagai bagian dari penerapan etika birokrasi. Peraturan ini
tertuang dalam Kode Etik Pegawai Negeri. Akan tetapi kode etik ini belum
kentara hasil dan fungsinya. Namun, dengan kode etik ini mengupayakan aparat
birokrasi yang lebih jujur, bertanggung jawab, disiplin, rajin, memiliki moral
yang baik, tidak melakukan perbuatan tercela seperti korupsi, kolusi dan
nepotisme. Oleh karena itu, perlu usaha dan latihan serta penegakan sanksi yang
tegas dan jelas kepada mereka yang melanggar kode etik atau aturan yang
ditetapkan.
Ada beberapa hal yang perlu dihindari oleh
birokrasi, antara lain :
1. Ikut serta dalam transaksi bisnis pribadi atau
perusahaan swasta untuk keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan jabatan
kedinasan,
2.
Menerima segala
sesuatu hadiah dari pihak swasta pada saat ia melakukan transaksi untuk
kepentingan dinas,
3.
Membicarakan masa depan peluang
kerja diluar instansi pada saat ia berada dalam tugas-tugas sebagai pejabat
pemerintah,
4.
Membocorkan informasi
komersial/ekonomis yang bersifat rahasia kepada pihak-pihak yang tidak berhak,
5.
Terlalu erat berurusan dengan
orang-orang diluar instansi pemerintah yang dalam menjalankan bisnis pokoknya
tergantung izin pemerintah.
Selain itu, ada beberapa upaya untuk membenahi praktek-praktek
birokrasi yang kurang menyenangkan, antara lain:
1.
Pembenahan suatu institusi yang
telah berpraktek dalam jangka waktu lama tidaklah gampang. Waktu yang cukup
lama mutlak diperlukan. Yang cukup penting dimiliki adalah perilaku adaptif
dari birokrasi terhadap perkembangan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat,
sehingga mampu membaca tuntutan dan harapan yang dibebankan ke pundaknya. Suatu
komuniti yang semakin kompleks dan rumit memerlukan bentuk-bentuk praktek
birokrasi yang luwes dan praktis. Pemotongan jalur-jalur hirarkis, merupakan
salah satu keinginan dari konsumen birokrasi.
2.
Selaras dengan pemikiran Weber yang
menempatkan birokrasi dan birokrasi dapat bergandengan tangan. Menuntut
birokrasi sebagai institusi yang terbuka dan mampu untuk dipahami sesuai
fungsinya. Kebijaksanaan dan suasana demokratisasi sangat diperlukan, yakni
memberi hak yang lebih luas bagi masyarakat untuk ikut serta dalam proses
pemerintahan.
3.
Selaras dengan akumulasi keinginan
pemotongan jalur-jalur hirarkis. Kebijaksanaan-kebijaksanaan menyangkut
desentralisasi juga diperlukan.
4.
Faktor mental personal dari aparatur
birokrasi dan perilaku dari birokrat itu sendiri. Dituntut adanya keberanian
moral untuk menyingkirkan pandangan bahwa birokrasi adalah bureaucratic
polity, serta menempatkan prinsip-prinsip de-etatisme dan de-kontrolisasi
pada proposisinya.
D. KODE PERILAKU
KORPORASI
Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari
aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik
aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of Conduct merupakan
pedoman bagi seluruh pelaku bisnis PT. Perkebunan dalam bersikap dan
berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan
rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan.
Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam
berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan
secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku
inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang
menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan
bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai
tersebut dituangkan dalam code of conduct.
E.
EVALUASI TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI
Dari segi etika,
pemerintahan adalah perbuatan atau aktivitas yang erat kaitannya dengan manusia
dan kemanusiaan. Oleh karena itu perbuatan atau aktivitas pemerintahan tidak
terlepas dari kewajiban etika dan moralitas serta budaya baik antara
pemerintahan dengan rakyat, antara lembaga/pejabat publik pemerintahan dengan
pihak ketiga. Perbuatan semacam ini biasanya disebut Prinsip Kepatutan dalam pemerintahan dengan
pendekatan moralitas sebagi dasar berpikir dan bertindak. Prinsip
kepatutan ini menjadi fondasi etis bagi pejabat publik dan lembaga pemerintahan
dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Etika
pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang
berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam
etika pemerintahanadalah :
1. Penghormatan terhadap
hidup manusia dan HAM lainnya.
2. kejujuran baik terhadap
diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya(honesty).
3. Keadilan dan kepantasan
merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
4. kekuatan moralitas,
ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan(fortitude).
5. Kesederhanaan dan
pengendalian diri (temperance).
6. Nilai-nilai agama dan
sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara
profesionalisme dan bekerja keras.
Karena
pemerintahan itu sendiri menyangkut cara pencapaian negara dari prespekti
dimensi politis, maka dalam perkembangannya etika pemerintahan tersebut
berkaitan dengan etika politik. Etika
politik subyeknya adalah negara, sedangkan etika
pemerintahan subyeknya adalah elit pejabat publik dan staf pegawainya.
KESIMPULAN
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah Ajaran untuk
berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang
berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika
Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat,
aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaan adalah peraturan hidup yang
berasal dari suara hati manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Birokrasi
dalam Polemik. Moeljarto Tjokrowinoto, dkk, Saiful Arif (Edt).
Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar