Pengertian dan Prinsip-Prinsip
Koperasi
Secara umum
kperasi merupakan badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang
anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh
anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap
keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi disebut SHU (Sisa
Hasil Usaha) yang dihitung berdasarkan andil anggota dalam koperasi, misalnya
dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang
dilakukan oleh anggota.
6 Definisi Koperasi
Selain pengertian
secara umum, berikut adalah 6 definisi dari organisasi internasional dan
pakar-pakar ekonomi lainnya.
a. Definisi ILO (International Labour
Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen
yang terkandung dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis
- Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
b.DefinisiArifinalChaniago(1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
c.DefinisiP.J.VDooren
There is no single definition (for cooperative), which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
c.DefinisiP.J.VDooren
There is no single definition (for cooperative), which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
"tidak ada definisi tunggal
(untuk koperasi) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan
bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau
perusahaan yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan
ekonomi umum"
d. Definisi Hatta (Bapak Koperasi
Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat
tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan
berdasarkan 'seorang buat semua dan semua buat seorang'.
e. Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi
tolong-menolong yang menjalankan 'urusniaga' secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan
ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
f. Definisi UU No. 25 tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyatyang
berdasar atas azas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi
- Keanggotaan
Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi
menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota
dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah
maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak
bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan
diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan
didirikan.
- Pengelolaan
Dilakukan Secara Demokrasi.
Koperasi
membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan
berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan
rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan
pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
- Pembagian
SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi
mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada
khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai
berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama
dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan
dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang
dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.
- Pemberian
Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
Koperasi
memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan
mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang
sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang
telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti
pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
- Kemandirian.
Koperasi
berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan
organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain,
koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk
mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat.
- Pendidikan
Perkoperasian.
Koperasi
mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang
bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan
pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi
sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat,
oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar
pembentukan koperasi.
- Kerjasama
Antar Koperasi.
Koperasi
dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan
kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi
berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung
karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan
kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat
memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Tujuan
Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah
mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang
RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi
bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan
bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang
dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
- Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
- Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
- Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi
- Sebagai
urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
DAFTAR
PUSTAKA